MEDIA NUCA โ Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah.
Selama ini, platform TikTok diketahui selain menjalankan bisnis media sosial, juga menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
โBetul [belum mengantongi izin e-commerce]. Kegiatannya dibatasi pada market research,โ ujar Isy saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru-baru mengatakan, TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan.
Hal itu ia ketahui setelah memanggil manajemen TikTok.
โDia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce,โโ ungkap Menkominfo, Kamis (21/9/23).
Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).
Menkominfo juga menjelaskan, penggabungan dua model bisnis dalam satu platform menjadi hal yang wajar seiring perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, ia memandang tidak perlu adanya pemisahan aplikasi antara sosial media TikTok dengan TikTok Shop.
โSekarang praktiknya sudah semuanya blending [bercampur], mana bisa bedakan. Itu kan banyak platform sosial media juga jadi e-commerce segala macam enggak ada masalah lah,โ tutupnya.