Home ยป Majelis Hakim Segera Ditentukan untuk Kasus Praka RM di Pengadilan Militer

Majelis Hakim Segera Ditentukan untuk Kasus Praka RM di Pengadilan Militer

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Lettu Chk Citra Manurung S.H, Oditurat Militer II-07 Jakarta, telah menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Praka RM dan dua tersangka lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dilmil akan segera mempelajari berkas perkara ini dan menetapkan tanggal sidang serta hakim yang akan menangani kasus ini. Penyerahan berkas ini dilakukan pada hari Senin, (23/10/2023).

Menurut keterangan dari Hakim Juru Bicara pada Dilmil II-08, Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya, dan Mayor Kum Aulisa Dandel, berkas perkara ini diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta dan diterima oleh petugas PTSP, yaitu Serka Ilyas, S.H., M.H.

Proses penyerahan berkas perkara dari PTSP akan melibatkan kepaniteraan untuk mengevaluasi apakah berkas tersebut sudah memenuhi persyaratan formal dan materiil. Setelah dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan, Dilmil II-08 akan mendaftarkan berkas perkara dan menunjuk Majelis Hakim untuk menangani kasus ini.

Majelis Hakim yang akan menangani kasus ini akan memeriksa berkas perkara selama tiga hari sebelum menetapkan tanggal sidang.

Penting untuk dicatat bahwa persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, menjunjung tinggi profesionalisme, dan akuntabilitas, sejalan dengan prinsip-prinsip peradilan di bawah Mahkamah Agung. Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan juga akan menjadi fokus utama dalam proses ini.

Perkara ini melibatkan Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar. Mereka diduga terlibat dalam penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Tindakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur diduga melanggar berbagai pasal KUHP, termasuk Primer: Pasal 340 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP; lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semuanya dalam kaitannya dengan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, merespons penyerahan berkas perkara Praka RM dengan menegaskan komitmen TNI untuk menjalankan proses peradilan secara terbuka. Tidak ada yang akan disembunyikan, dan persidangan diharapkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

โ€œKita akan menggelar persidangan ini secara transparan, tanpa ada yang disembunyikan, dan persidangan diperkirakan akan segera berlangsung,โ€ ujar Laksda TNI Julius Widjojono. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts