Home ยป Panglima TNI Yudo Margono: Peradilan Militer Harus Bersikap Adil dan Jujur

Panglima TNI Yudo Margono: Peradilan Militer Harus Bersikap Adil dan Jujur

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Dalam kunjungan kerja ke Pengadilan Militer I-07 dan Oditurat Militer IV-16 Balikpapan, Kamis (2/11/2023), Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Panglima TNI , menegaskan pentingnya peradilan militer yang adil dan terbuka.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penyidikan hingga penuntutan di peradilan militer.

โ€œPeradilan Militer harus bersikap adil dan jujur, penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu digelar secara umum dan terbuka. Sekarang tidak ada yang ditutup-tutupi, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan, tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI, kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,โ€ tegas Panglima TNI.

Dalam kunjungan tersebut, Panglima TNI juga memberikan pernyataan tertulis yang mengandung makna mendalam, โ€œPengadilan Memang Buta Tetapi Dapat Melihat Dalam Kegelapan.โ€

Hal ini menyoroti pentingnya peradilan melihat kegelapan dalam suatu perkara, di mana proses persidangan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mencari alat bukti dari saksi-saksi atau barang bukti, sehingga putusan suatu perkara dapat memberikan rasa keadilan secara obyektif, jujur, dan adil.

Saat berada di Oditurat Militer IV-16 Balikpapan, Panglima TNI juga memberikan pernyataan tertulis, โ€œTegakkan Hukum Dengan Cara Yang Bermartabat dan Tidak Melanggar Hukum,โ€ menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan jujur dan adil.

Panglima TNI Yudo Margono juga menggambarkan perhatiannya terhadap penilaian masyarakat terkait sistem peradilan militer, yang kadang-kadang dianggap sebagai upaya untuk melindungi dan menutup-tutupi kasus militer.

Namun, ia meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada impunitas atau ketidakberpihakan bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

Sebagai informasi tambahan, dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI, TNI mengacu pada UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan bahwa peradilan militer bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Panglima TNI Yudo Margono memberikan jaminan bahwa prajurit TNI yang melanggar hukum akan dihadapkan pada proses peradilan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts