MEDIA NUCA โ Kontroversi mencuat dalam sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tudingan terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjadi pusat perhatian setelah muncul isu perselingkuhan dengan seorang artis yang dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter.
Menurut Hanif, pengacara yang turut memberikan tanggapannya, tudingan Burhanuddin terlibat dalam hubungan khusus dengan Celine Evangelista hanya merupakan upaya untuk membunuh karakternya.
Hanif menyoroti pemanggilan Burhanuddin sebagai โPapaโ dalam percakapan WhatsApp (WA) yang digunakan sebagai dasar tuduhan, menyatakan bahwa Jaksa Agung sudah dikriminalisasi dan dibunuh karakternya tanpa bukti yang kuat.
Isu perselingkuhan Jaksa Agung mengemuka dalam sidang, menciptakan ketegangan di tengah-tengah penanganan kasus korupsi.
Hanifa Sutrisna, Ketua Nasional Corruption Watch (NCW), menyatakan bahwa tudingan tersebut adalah serangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh ST Burhanuddin.
Hanifa melihat hal ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap lembaga kejaksaan.
โUpaya kriminalisasi diduga karena Kejaksaan Agung berencana akan meningkatkan status tersangka terduga korupsi oknum menteri,โ ungkap Hanifa pada Kamis, (9/11/2023).
Dia menegaskan bahwa status tersangka akan diberikan kepada dua menteri, didukung oleh alat bukti dan saksi yang memadai.
Hanif menambahkan bahwa upaya kriminalisasi seperti ini harus segera dihentikan, karena bisa merusak supremasi hukum dan berpotensi memicu Reformasi jilid II.
Selain itu, Burhanuddin juga dihadapkan pada tuduhan menerima uang puluhan juta dari Celine Evangelista demi mengamankan kasus tersebut. Namun, Hanifah menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan telah dibantah oleh Celine Evangelista.
Kontroversi ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus korupsi yang tengah berlangsung, sementara masyarakat dan pihak berkepentingan menantikan kejelasan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (AD)