MEDIA NUCA โ Beberapa hari lalu, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
RUU DKJ sontak ramai lantaran memuat pasal yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden, bukan melalui pemilihan umum.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara. Tito menegaskan bahwa, pemerintah dalam posisi menolak usulan itu.
Ia mengatakan bahwa RUU DK ini merupakan inisiatif dari DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan dengan pihak Pemerintah.
la juga mempertanyakan alasan atau ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden itu.
โKita ingin melihat alasannya apa, tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah juga memiliki konsep tentang DKJ jadi tidak perlu dibicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, Gubernur, dan Wakil Gubernur. artinya bukan penunjukan tapi tetap melalui mekanisme Pilkada,โ ungkap Tito.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga telah menyatakan ketidaksetujuannya pada RUU itu.
Ahok memberikan beberapa catatan penting atas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) atas usulan atau inisiatif DPR RI itu.
Ahok mengatakan bahwa ia lebih suka pemilihan secara langsung. Ahok menilai demokrasi memberi keadilan bahwa siapa pun bisa mengajukan diri dan gagasan untuk memimpin Jakarta melalui pemilu, termasuk dirinya pada periode 2012-2017.
โJika saat itu tidak ada proses pemilihan langsung, tidak mungkin Pak Jokowi dan saya maju, dan ada kesempatan terpilih,โ katanya saat dihubungi, Jumatย (08/12/2023).