MEDIA NUCA – Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikabarkan menolak pindah ke IKN dan mengusulkan agar Jakarta tetap jadi kota legislasi tempat DPR berada.
Perihal itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi memberi klarifikasi. Menurut dia, DPR bukannya tak mau pindah ke IKN, tetapi menunggu sarana prasarana yang menunjang kerja tersedia di sana.
“Kalau sarana prasarana (sarpras) sudah dibangun minimal sarpras DPR buat ngantor. Ya baru pindah,” tutur Achmad kepada wartawan pada, Rabu (20/3/2024).
Meskipun demikian, dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta pada 18 Maret 2024 politikus PPP itu diketahui sempat mengusulkan agar dalam status khusus Jakarta, ex-ibu kota negara ini sekalian dijadikan sebagai kota legislasi, meskipun kegiatan parlemen tetap berlangsung di IKN.
Alasan lain dikemukakan oleh Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Hermanto. Menurutnya, Jakarta sudah memiliki bangunan parlemen yang lebih bagus dibanding negara-negara lain.
“Karena bangunan di DPR disini ini lebih megah, lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu,” kata dia.
Akan tetapi, usulan tersebut ditolak oleh perwakilan pemerintah, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
“Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” kata Suhajar menanggapi usulan Achmad.
Alasan pemerintah menolak usulan Achmad ialah agar semua cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif berada di IKN meskipun proses pemindahannya akan dilakukan secara bertahap.
Dengan demikian, usulan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif tidak masuk dalam RUU DKJ yang sudah disahkan pada, Senin (19/3/2024) dan parlemen tetap akan pindah ke IKN.