MEDIA NUCA – Pembacaan putusan perkara sengketa hasil pemilu 2024 sedang berlangsung sejak pukul 09.06 pagi hari ini, Senin (22/4/2024).
Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) tersebut telah menyatakan menolak seluruhnya gugatan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Terkait putusan tersebut, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan ketiga hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Perlu diketahui, putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, sementara permohonan dari kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat ini masih dalam proses pembacaan oleh hakim MK.
Putusan hakim MK ‘menolak seluruhnya’ permohonan kubu 01, Anies-Muhaimin tersebut diambil MK setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebai termohon, lalu membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.