MEDIA NUCA – Sembilan orang yang selamat dari serangan tanggal 7 Oktober di Israel Selatan telah mengajukan gugatan perdata terhadap kelompok pro-Palestina di Amerika Serikat.
Mereka menuduh upaya advokasi kelompok pro-Palestina di kampus-kampus merupakan dukungan material untuk terorisme.
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 1 Mei di pengadilan federal di Virginia, dengan terdakwa Christina Jump, pengacara American Muslim for Palestine (AMP).
Isi gugatan tersebut menggambarkan bagaimana sembilan penggugat menghindari tembakan dan kehilangan orang-orang yang mereka cintai selama serangan tanggal 7 Oktober, yang dipimpin kelompok Palestina Hamas.
Namun demikian, para terdakwa menolak tuduhan tersebut sembari menilai bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari pola serangan hukum yang dimaksudkan untuk membuat kelompok pro-Palestina bersikap defensif dan membatasi kebebasan berpendapat di universitas-universitas AS.
“Ini benar-benar merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat, dan merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat di bidang apa pun, dalam isu apa pun, tidak hanya mengenai Palestina,” kata Christina Jump.
Melansir Al Jazeera, para penggugat menuduh bahwa AMP dan kelompok kampus lainnya, Mahasiswa Nasional untuk Keadilan di Palestina (NSJP), bertindak sebagai divisi propaganda Hamas yang menargetkan mahasiswa AS.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa AMP dan NSJP berupaya merekrut mahasiswa yang kurang informasi, salah arah, dan mudah terpengaruh untuk menjadi prajurit Hamas di kampus dan sekitarnya.
Hasilnya, menurut laporan tersebut, adalah penderitaan mental, kesakitan, dan penderitaan bagi sembilan orang yang selamat.
Namun, hal itu oleh AMP dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap korban.
“Kami melihat hal ini dalam banyak konteks berbeda, terutama di Israel-Palestina, di mana hal ini telah menjadi bagian dari strategi yang bertujuan membungkam perbedaan pendapat,” kata Yousef Munayyer, kepala program Israel-Palestina di Arab Center Washington DC.