Home ยป Menang Kasasi, Wijaya Karya Bangunan Gedung Berhak atas Apartemen B Residence

Menang Kasasi, Wijaya Karya Bangunan Gedung Berhak atas Apartemen B Residence

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Kode Saham: WEGE) berhasil akuisisi apartemen B Residence yang terletak di Jl. Edutown Kav III No. 1, BSD City, Tangerang, Banten atas gugatan pembatalan putusan BANI oleh PT Maju Gemilang Serpong (MGS).

โ€œKami telah melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan dan eksekusi ini merupakan langkah terakhir dalam proses peradilan yang telah kami lalui,โ€ terang Andi Hermawan, Manager Legal PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, dilansir dari siaran pers, Senin (26/6)

Dijelaskan bahwa pada Jumat, (23/6/2023), Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang telah melaksanakan sita eksekusi terhadap unit properti apartemen B Residence yang berdasarkan Penetapan Sita Delegasi dan Surat Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 42/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Brt jo. No: 43031/V/Arb-BANI/2020.

Eksekusi Putusan Pengadilan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada WEGE sebagai pihak yang memenangkan perkara di tingkat yang paling akhir.

Upaya terakhir yang dimohonkan oleh PT MGS ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga PT MGS wajib melaksanakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan membayarkan ganti rugi kurang lebih sebesar Rp15 Miliar kepada WEGE.

Penyitaan aset itu merupakan tindakan terakhir yang dilakukan WEGE, dikarenakan PT MGS telah memanfaatkan jasa WEGE sebagai kontraktor dan menolak melakukan pembayaran.

Oleh karena itu WEGE melalui proses peradilan yang panjang telah memenangkan perkara dalam arbitrase.

Yudho Sukmo Nugroho S.H. dari kantor hukum Nugroho & Rekan, yang sekaligus kuasa hukum dari WEGE yang hadir dalam proses sita eksekusi tersebut mengungkapkan, pihaknya berharap bahwa tindakan ini akan memberikan sinyal yang jelas kepada seluruh pihak terkait untuk memegang teguh prinsip integritas dan ketaatan terhadap kewajiban kontrak yang telah disepakati.

โ€œPenegakan hukum ini penting untuk menjaga keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak pihak yang terlibat dalam industri konstruksi,โ€ jelas Yudho.

Sebagai perusahaan terbuka sekaligus anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara PT Wijaya Karya Persero Tbk (WIKA), perseroan akan terus melindungi hak-hak dan kepentingannya serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Stakeholder dan mitra bisnisnya.

โ€œSelain itu diharapkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku,โ€ lanjut Yudho. (Yog)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts