MEDIA NUCA โ Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap tindakan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang, Provinsi NTT, yang merusak dan mencabut baliho milik kader partai.
Dalam pernyataan kerasnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimnas PKN, Agustinus Lesek, S.Fil, menuntut agar baliho-baliho tersebut segera dipasang kembali.
โJika dalam waktu 1ร24 jam, alat peraga kampanye (APK) itu tidak dipasangkan lagi di tempat semula, kami perintahkan Ketua PKN Kota Kupang untuk segera mempolisikan pihak-pihak yang dengan sengaja merusak atribut partai itu,โ kata Agustinus Lesek, S.Fil di Jakarta, Kamis (20/7)
Gusti Lesek juga telah memberikan instruksi kepada tim hukum PKN di NTT untuk segera mempelajari tindakan Pol PP Kota Kupang dan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Ia menekankan bahwa merusak baliho merupakan tindakan ilegal yang melanggar undang-undang dan dapat dikategorikan sebagai pengrusakan.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang (Pincab) PKN Kota Kupang, Kris Matutina, telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Pol PP Kota Kupang.
Kris Matutina juga berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Kupang dan KPUD Kota Kupang. Kedua lembaga pengawas pemilu tersebut menyatakan bahwa tindakan Pol PP dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi.
โDalam pembicaraan per telepon dengan Panwaslu dan KPUD Kota Kupang, kedua lembaga itu belum bisa melakukan penertiban terhadap baliho para caleg, karena belum pada momentum waktu yang tepat yang ditentukan UU. Jadi kesan kami adalah apa yang dilakukan Pol PP merupakan tindakah sepihak dan tendensius,โ ujar Kris Matutina.
Kris Matutina menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Pimnas PKN untuk mengambil langkah-langkah hukum jika batas waktu somasi tidak diindahkan.
โKami akan taat pada asas dan mengikuti perintah dari pimpinan pusat,โ tambahnya.
Oleh : Aristo Jeling