MEDIA NUCA โ Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar pada Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Seorang saksi telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 dengan nama inisial FS.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan nomor 165/P.4/Fd.1/07/2023 pada tanggal 27 Juli 2023, FS menjadi tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar juga telah memeriksakan kesehatan FS dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat serta bebas dari covid.
Tersangka FS akan menghadapi masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor Print-125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Penahanan ini akan berlangsung mulai tanggal 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk tersangka FS dan tiga tersangka lainnya yaitu GM, HB, dan AN yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari surat permohonan keringanan pajak yang diajukan oleh Tersangka AN, selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020.
Surat tersebut seolah-olah meminta penurunan nilai pajak pasir laut, tetapi isi sebenarnya meminta penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2.
Permohonan Tersangka AN kemudian diproses dan dibahas oleh Tersangka FS dan Terdakwa HB. Terdakwa GM kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Pengelolaan Daerah (SKPD) kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2. Nilai tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 yang menetapkan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp. 10.000/M3.
Akibat dari penyimpangan dalam penetapan harga pasir laut ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dilaporkan mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp. 7.061.343.713,-. Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023 menyatakan hal tersebut. (AD)