MEDIA NUCA โ Aktris terkenal Wulan Guritno mendapati dirinya dalam kesulitan hukum setelah dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait promosi situs judi online. Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi kasus ini dengan seksama.
โArtinya, kami akan melakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,โ Kata Brigjen Adi Vivid dalam pernyataannya, seperti yang dikutip dari detikcom pada Rabu (30/8).
Video promosi situs judi online yang melibatkan Wulan Guritno telah diidentifikasi berasal dari tahun 2020, dan situs tersebut masih beroperasi hingga sekarang.
Menurut Brigjen Adi Vivid, โTerkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada.โ
Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mencatat beberapa nama selebgram, artis, dan figur publik lainnya yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online ini. Kepolisian berencana untuk memanggil mereka secara bertahap.
โKemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,โ tambah Brigjen Adi Vivid.
Menurutnya, pelaku promosi situs judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
โSetop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,โ ucapnya.
Sebelumnya, media sosial ramai dengan tersebarnya video Wulan Guritno yang mempromosikan situs judi online bernama Sakti 123, yang dalam video tersebut diungkapkan sebagai situs game online yang telah bersertifikat.
Kasus ini akan terus diawasi oleh publik, sementara pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat dalam promosi situs judi online yang melanggar hukum.
Dengan hukuman yang dapat mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi sorotan utama dalam dunia hukum dan hiburan di Indonesia.(AD)