MEDIA NUCA – Satgas Penanggulangan Polusi Udara mengatakan tilang uji emisi tak efektif untuk mengatasi masalah polusi di Ibu Kota Jakarta.
Setelah mengadakan evaluasi, Satgas memutuskan untuk menghilangkan Tilang Uji Emisi tersebut yang diberlakukan sejak 1 September 2023 lalu. Namun demikian, kepolisian tetap mengimbau agar para pemilik atau pengguna kendaraan bermotor secara rutin melakukan servis kendaraannya.
“Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut,” ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, dalam keterangannya.
Menurut catatan yang ada, dalam tilang uji emisi periode 1-7 September terdapat 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 yang terjaring razia.
Dari total kendaraan yang terjaring sebanyak 6,142 dinyatakan lulus. Hanya ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.
“Diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang,” ucapnya.
Berikut rincian kendaraan yang kena razia uji emisi dari 1-7 September:
Roda 4 : 4.985 ranmor (lulus uji 4.466, tidak lulus 519),
Roda 2 : 2.007 ranmor (lulus uji 1.676, tidak lulus 331), diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang.
Total: 6.992 kendaraan bermotor
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” ujar Suyudi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (6/9).
Suyudi menjelaskan, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menjadi dasar pembentukan Satgas ini.