MEDIA NUCA โ Tim Gabungan F1QR Lantamal IV dan Lanal Bintan berhasil mencegah keberangkatan sekelompok Pekerja Migran Ilegal (PMI) Nonprosedural di Perairan Bintan, pada Sabtu (16/9/2023).
Tindakan tegas ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan hasil pengumpulan data Intelijen mengenai rencana pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia.
Tim Gabungan F1QR Lantamal IV dan Lanal Bintan langsung bergerak dengan melaksanakan penyekatan terhadap pelaku pemberangkatan PMI Nonprosedural di Perairan Kabil dan Perairan Tanjung Uban. Mereka menggunakan dua Speed HSC (High Speed Craft) untuk melaksanakan tugas tersebut.
Pada saat penyekatan, Tim F1QR Lantamal IV mendeteksi sebuah speed boat tanpa nama yang berkecepatan tinggi melintas. Tim ini segera melakukan pengejaran terhadap speed boat yang diduga membawa PMI nonprosedural tersebut.
Kejar-kejaran sengit pun terjadi hingga akhirnya speed boat tersebut terdesak masuk ke Perairan Tanjung Uban.
Tim F1QR terus melakukan pengejaran hingga speed boat yang membawa PMI Nonprosedural masuk ke Sungai Gentong Tanjung Uban dan akhirnya terdampar di daratan setelah dihadang oleh tekong di Pelabuhan Rakyat Sungai Gentong, Tanjung Uban.
Tekong beserta PMI Nonprosedural mencoba melarikan diri ke darat, tetapi tindakan mereka tidak berhasil.
Tim F1QR segera mengamankan speed boat tersebut, yang teridentifikasi sebagai sebuah speed boat fiber berwarna hitam dengan dua mesin Yamaha berkekuatan total 200 PK. Penumpang speed boat tersebut sudah melarikan diri sebelumnya.
Setelah kejadian tersebut, Tim F1QR melakukan penyisiran di daerah kejadian. Hingga saat ini, berhasil ditemukan tujuh dari empat belas PMI Nonprosedural yang sebelumnya direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia.
Tujuh orang ini akan diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, tekong dan ABK speed boat, serta tujuh orang lainnya, masih dalam pencarian. Barang bukti berupa Speed Boat Fiber juga diamankan di Lanal Bintan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan tegas Tim Gabungan F1QR Lantamal IV dan Lanal Bintan ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam melindungi perbatasan laut Indonesia dari praktik ilegal seperti pengiriman PMI Nonprosedural. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. (AD)