Home » “Serangan Balik” Anwar Usman Usai Putusan MKMK

“Serangan Balik” Anwar Usman Usai Putusan MKMK

by Media Nuca

MEDIA NUCA – Hakim konstitusi Anwar Usman melancarkan “serangan balik” setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan yang digelar Selasa (7/11/2023).

Tampak tak terima dengan putusan tersebut, sehari lepas putusan, Anwar memberikan keterangan kepada awak media membeberkan 17 poin keterangan dan menyebut dirinya di-“fitnah”.

“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (08/11/2023).

Tak hanya itu, Anwar juga mengklaim bahwa semua ini adalah skenario politik dengan menjadikan dirinya objek dalam putusan MK tersebut.

“Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” tandasnya.

Meskipin demikian, Adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengaku dirinya tak berkecil hati meskipun ia merasa tetap ada yang perlu diluruskan.

“Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan,” tuturnya.

Anwar juga menuding bahwa MKMK telah menyalahi berbagai ketentuan selama memeriksa dugaan pelanggaran etik menyangkut dirinya dan para hakim konstitusi termasuk putusannya.

Pertama, Anwar menyoroti MKMK yang menggelar sidang pemeriksaan para pelapor secara terbuka. Sidang terbuka dinilai melanggar ketentuan dan lalai terhadap keluhuran martabat Hakim dan Institusi.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan,” kata Anwar.

“Dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional,” lanjutnya.

Perlu diketahui, mengingat Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur bahwa sidang etik semestinya tertutup, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di awal proses persidangan meminta persetujuan para pelapor agar sidang pemeriksaan pelapor dibuka demi transparansi dan akhirnya disetujui.

Kedua, Anwar juga mempersoalkan sanksi yang dijatuhkan MKMK atas dirinya, yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Ini juga kata dia melanggar aturan.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 hanya mengatur 3 jenis sanksi, yaitu teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi, sanksi yang ia terima di luar ketentuan tersebut.

“Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Anwar.

Terhadap sanksi tersebut, MKMK dalam pertimbangannya menganggap sanksi yang mereka jatuhkan kepada Anwar memenuhi unsur proporsionalitas.

Buntut putusan ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts