MEDIA NUCA โ Pembangunan tembok penahan tanah di Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menuai kontroversi karena diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Proyek ini diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan gambar teknis yang telah ditetapkan. Dari informasi yang dihimpun, terindikasi adanya pengurangan volume pekerjaan yang mencurigakan.
Menurut Juara Simanjuntak, Ketua JPKPP (Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan), pengurangan volume pekerjaan terutama terlihat pada pekerjaan kolom beton bertulang.
Ukuran lebar kolom beton yang seharusnya mencapai 30 cm, dilaporkan hanya memiliki lebar rata-rata 15 cm. Hal ini mengundang kekhawatiran, karena berpotensi menyebabkan kekurangan material seperti beton cor K-175 sebanyak 5 meter kubik.
โDengan pengurangan ukuran lebar kolom seperti ini, kontraktor pelaksana diperkirakan dapat mengemplang beton cor K-175 sebanyak 5 meter kubik, dengan nilai sekitar Rp 17 juta,โ ungkap Juara Simanjuntak pada hari Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa pengurangan lebar kolom secara otomatis mengurangi ukuran sengkang (ring) dari besi tulangan. Setiap tingkatan kolom dilaporkan mengalami pengurangan panjang besi tulangan berdiameter 10 mm sekitar 30 cm. Dengan 20 tingkatan sengkang yang terkena pengurangan, total panjang besi yang dikorupsi mencapai 6 meter untuk setiap kolom.
โIni berarti besi sengkang yang dikurangi mencapai 234 meter senilai Rp 3,6 jutaan,โ tambahnya.
Sebelumnya, warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa plat pondasi beton hanya terlaksana sekitar 15 meter pada awal pekerjaan.
Dia juga memberikan informasi bahwa tiang pondasi hanya dicor sekitar satu meter dalamnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Teja, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan yang terindikasi tidak sesuai dengan gambar teknis.
โPak Teja belum kelihatan dari pagi, bu. Udah janji belum?,โ ungkap petugas front office Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang, Rabu (13/12/2023).
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait pengelolaan dana publik dan kepatuhan terhadap perencanaan proyek.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan klarifikasi dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini.(AD)