MEDIA NUCA – Meskipun pengumuman resmi KPU atas pemilu serentak tahun 2024 sudah dilakukan pada, Rabu (20/3/2024) lalu, proses ini belum selesai.
Pasalnya, paslon 01 dan 03 kompak mengajukan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut pelaksanaan pemilu ulang.
Diketahui, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Sabtu, (23/3/2024), tiga hari pasca penetapan KPU.
Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Anies-Muhaimin telah lebih dulu mengajukan gugatan ke MK, yakni pada hari Kamis (21/3/2024), satu hari pasca pengumuman resmi KPU.
Kedua kubu ini menilai pemilu 2024 telah berlangsung curang. Mereka menuntut diadakannya pemilihan umum (Pemilu) ulang dan diskualifikasi kemenangan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden terpilih versi KPU, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara. Gibran mempertanyakan sampai kapan pemilu mau diulang.
“Ya, misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah. Apa mau diminta diulang lagi? Apakah akan diulang sampai menang?” katanya.
Meskpun demikian, Gibran tetap menghargai kebebasan dan hak konstitusional kubu 01 dan 03. Menurutnya, segala kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu bisa diselesaikan melalui jalur-jalur yang ada.
“Kan ada mekanismenya sendiri-sendiri. Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada,” pungkasnya.