Home ยป PT Djakarta Lloyd Harap Para Kreditur Setujui Proposal Perdamaian

PT Djakarta Lloyd Harap Para Kreditur Setujui Proposal Perdamaian

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ PT Djakarta Lloyd (DL) (Persero) berharap kepada para kreditur menyetujui proposal perdamaian supaya dapat melakukan restrukturisasi keuangan secara menyeluruh sehingga pihak perusahaan pun dapat memenuhi seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum PT DL Herlin Susanto sehubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berjalan dengan nomor perkara 301/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

โ€Hari ini, akan dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Majelis untuk memutuskan perpanjangan masa PKPU Djakarta Lloyd selama 30 hari ke depan. Tercatat, saat ini Perusahaan memiliki total aset sebesar Rp791,8 miliar per tahun 2023. Adapun total kewajiban Perusahaan sebesar Rp750 miliar dari total 162 kreditur yang telah terverifikasi,โ€ ujar Herlin dalam konferensi pers di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Menurut Herlin, upaya restrukturisasi yang dilakukan oleh PT DL mendapat banyak dukungan dari para pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, BUMN, swasta, dan pihak-pihak terkait hingga Kementerian Keuangan.

Bahkan kata Herlin, Kementerian Perhubungan telah memberikan kepercayaan kepada PT DL untuk melaksanakan penugasan sebanyak tujuh trayek program Tol Laut dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya empat trayek.

Di samping itu, hingga saat ini kata Herlin, PT DL juga mendapatkan kepercayaan dari PLN melalui kontrak jangka panjang sebagai operator pengangkutan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik di Indonesia.

Herlin mengungkapkan, BNI sebagai satu-satunya kreditur separatis, yaitu yang memegang jaminan, memiliki posisi yang sangat penting sehingga diharapkan dapat juga memberikan dukungan agar tercapai kesepakatan perdamaian.

Selain itu, diperlukan dukungan dari Pengurus PKPU terkait biaya PKPU agar sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan PT DL, termasuk kewajiban perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada seluruh kreditur.

โ€œKami berharap seluruh kreditur dapat memberikan dukungan terhadap upaya restrukturisasi Djakarta Lloyd melalui persetujuan proposal perdamaian, sehingga perusahaan bisa fokus untuk melakukan penguatan bisnis agar dapat menjadi perusahaan BUMN tulang punggung angkutan curah kering Nasional serta mampu memberikan kontribusi secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat,โ€ tukasnya.

Diketahui, PT Djakarta Lloyd (Persero) didirikan pada tahun 1950 dengan nama NV Djakarta Lloyd atas prakarsa para pejuang kemerdekaan Angkatan Laut Pangkalan IV di Tegal.

Namun pada tahun 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 108 tahun 1961 status Perusahaan berubah menjadi Perusahaan Negara dengan nama PN Djakarta Lloyd dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 20 Tahun 1974 tanggal 22 April 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara โ€œDjakarta Lloydโ€ menjadi Perusahaan (Persero).

Dalam perjalanannya PT Djakarta Lloyd yang pada awalnya mengoperasikan dua buah kapal uap yaitu SS Jakarta Raya 1952 dan SS Djatinegara 1952 terus berkembang hingga saat ini menjadi perusahaan pelayaran nasional yang melayani jalur pelayaran domestik dan internasional.

Pada Masa jayanya di era 1960-an, PT Djakarta lloyd (Persero) mengoperasikan 20 unit kapal dengan kantor cabang yang tersebar di 4 benua dengan 31 Kantor Cabang dan 3174 Pegawai.(AD)

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts