Home ยป Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ayah David

Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ayah David

by Media Nuca

MEDIA NUCA โ€“ Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Ia juga harus membayar restitusi senilai Rp 25 miliar untuk korbannya, David Ozora (17) yang sempat mengalami koma hingga kini menderita disabilitas.

Kabar ini tentu disambut baik oleh pihak Mario Dandy lantaran tuntutan ganti rugi sebelumnya mencapai Rp 120 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.

โ€œTerkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami,โ€ kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Andreas berpendapat bahwa putusan Hakim sejalan dengan pendapat mereka bahwa angka restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya begitu fantastis.

โ€œKami sangat senang sekali Majelis Hakim memiliki pandangan serupa bahwa angka (restitusi) yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku,โ€ ungkap dia.

Angka terakhir itu muncul setelah Majelis Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menghitung biaya restitusi untuk korban D. Hasil perhitungan itu jumlah restitusi jatuh di angka Rp 25 miliar.

Terpisah, Jonathan Latumahina, ayah dari korban penganiayaan Mario Dandy, mengaku puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap pelaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David.

โ€œSecara umum kami puas. Terima kasih juga (kepada hakim) bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi,โ€ kata Jonathan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Meskipun demikian, bicara kesetimpalan dalam arti โ€œgigi ganti gigiโ€, Jonathan mengakui bahwa putusan hakim memang belum setimpal dengan penderitaan yang dialami David pasalnya, David dipastikan tidak bisa kembali seperti sedia kala akibat penganiayaan yang dilakukan Mario.

โ€œSecara subyektif, jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil, kecuali dia juga koma,โ€ imbuh Jonathan.

You may also like

Leave a Comment

TENTANG KAMI

MEDIA NUCA berfokus pada isu-isu politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Media ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan berimbang dari tingkat internasional, nasional, hingga tingkat lokal.

Feature Posts