MEDIA NUCA โ Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menjalankan operasi yang sukses dengan menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian. Pelaku, yang dikenal dengan inisial S (36), berasal dari Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (10/10/2023) dan merupakan hasil dari laporan masyarakat kepada pihak berwajib. Pukul 21:00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu warung kopi yang terletak di Nagori Bahkisat, Kabupaten Simalungun.
Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Bayu Mahardhika, Strk., dalam keterangan resmi mengonfirmasi berhasilnya penangkapan ini.
โBenar, Unit Jatanras Polres Simalungun telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian.โ Ungkapan Bayu pada Jumat (13/10/2023).
Dalam penggeledahan badan terhadap pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar kasus ini.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Togel, uang sebesar Rp.282.000, serta satu buah buku tulis yang berisi angka tebakan jenis togel.
Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi yang diterima oleh Unit Opsnal Jatanras dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa di salah satu warung kopi di Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sering terjadi perjudian angka tebakan togel. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku S (36) dan menemukan barang bukti yang disebutkan di atas.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku, diketahui bahwa ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis Togel kepada seorang laki-laki yang berperan sebagai operator di wilayah Kecamatan Tanah Jawa. Saat ini, pihak berwajib masih melakukan pencarian terhadap pria tersebut yang belum berhasil ditemukan.
Pelaku tindak pidana perjudian ini langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
IPDA Bayu Mahardhika, Strk., menjelaskan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh petugas, termasuk pembuatan Laporan Polisi model A, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta pelaporan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas perjudian dan segala bentuk tindak pidana lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada pelaku tindak pidana serupa dan masyarakat sekitar bahwa pihak berwajib serius dalam menjaga ketentraman wilayah. (AD)