MEDIA NUCA โ Rocky Gerung bakal menjalani sidang perdana terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sidang terhadap Rocky Gerung direncanakan akan digelar pada 22 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
โSidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023,โ demikian agenda sidang yang dimuat dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).
Terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut.
Djuyamto sendiri diketahui bakal menjadi ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Berdasarkan isi berkas gugatan tersebut, David yang adalah Advokat dan merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hinaan yang dimaksud David terkandung dalam kalimat Rocky yang berbunyi demikian: โโฆ Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bn yang tlโฆโ
Menurut David, melalui pernyataan tersebut, Rocky tidak hanya menghina Jokowi, tetapi juga telah mengakibatkan kerugian terbadap dirinya sendiri selaku Warga Negara Indonesia.
David lantas menuntut dalam gugatan tersebut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
โTergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,โ ujar David.(PA)