MEDIA NUCA โ Pesta syukuran Komuni Pertama di halaman sekolah SDI Wae Paci, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur berakhir tragis.
Acara ini telah menelan korban, dan ternyata tidak memiliki surat izin keramaian yang diperlukan dari Polsek setempat.
Menurut Kapolsek Dampek, IPDA Aris Ahmad S.I.Pem, pesta tersebut tidak memiliki surat izin keramaian yang sah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/10/2023), Kapolsek Dampek dengan tegas menjawab, โTidak ada.โ
Pesta yang digelar di lapangan sekolah SDI Wae Paci tersebut menyebabkan tiga orang mengalami cedera serius, bahkan satu korban tewas.
Bapak Alosius Ali (68) merupakan korban yang meninggal dunia akibat luka robek di tangan bagian kiri. Tiga korban lainnya adalah Eginasius Letor Sabon (35), Kepala Desa Golo Rentung, Pius Ral (66), seorang petani, dan Fidelis Aroi Arno (21), warga Kampung Waso, Desa Golo Rentung, Kecamatan Lamba Leda.
Eginasius Letor Sabon mengalami luka robek yang meliputi daerah dahi hingga pipi sebelah kiri, sementara Pius Ral mengalami luka robek di tangan kanan dan punggung kiri serta kanan. Fidelis Aroi Arno mengalami luka robek pada bahu kiri.
Diketahui, pesta tersebut merupakan syukuran komuni pertama anak dari seorang guru SMP Negeri 4 Lamba Leda yang bernama Mikael Sadiman. Istrinya, Nora Mulyati, adalah seorang guru di SDI Wae Paci.
Acara yang semestinya menjadi momen kebahagiaan berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa dan melukai beberapa tamu.
Kepala Polsek Dampek menekankan pentingnya mendapatkan izin keramaian sebelum mengadakan acara besar-besaran seperti ini demi keamanan semua pihak.
Kasus ini akan terus diinvestigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan hukum akan diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab atas acara tanpa izin ini. (AD)