MEDIA NUCA โ Israel diduga menggunakan bom fosfor putih saat menyerang Gaza, Palestina.
Dugaan itu muncul setelah beredarnya banyak rekaman video serangan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di media sosial.
Seperti diketahui, penggunaan bom fosfor dilarang. Pelanggarannya merupakan termasuk kejahatan perang.
Penggunaan fosfor putih dilarang mengingat daya rusak yang ditimbulkannya akan sangat besar. Substansi bom ini adalah fosfor putih, yakni bahan kimia lilin kekuningan dengan bau menyengat seperti bawang putih.
Sifatnya sangat mudah terbakar, dengan kapasitas penerangan dan kerusakan parah bila terkena udara setelah dinyalakan, menghasilkan panas yang hebat, cahaya, dan asap putih pekat.
Efeknya, bom fosfor putih dapat memicu kebakaran lahan yang cepat dan meluas sehingga sulit dipadamkan. Bahan tersebut juga menempel di berbagai permukaan, seperti kulit dan pakaian, sehingga menimbulkan bahaya besar bagi warga sipil.
Berdasarkan laporan India Today, bom fosfor putih dikategorikan sebagai senjata pembakar. Selain memiliki daya ledak yang merusak, bom tersebut juga mempunyai kemampuan untuk menyebarkan api, akibat pembakaran fosfor dengan suhu sekitar 815 derajat Celsius.
Bom fosfor putih dapat menyebarkan api ke area seluas beberapa ratus meter persegi, dan fosfor terus terbakar hingga habis, bergantung pada oksigen yang tersedia di udara.
Cedera akibat bom fosfor putih bisa lebih parah dan menimbulkan tantangan perawatan medis yang lebih besar jika dibandingkan cedera yang disebabkan oleh bom konvensional.
Pada korban, bom fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar yang dalam, bahkan menembus tulang. Luka dapat muncul kembali setelah perawatan awal.
Para profesional medis perlu pelatihan khusus untuk mengatasi cedera spesifik ini dan melindungi diri mereka dari luka bakar fosfor selama proses perawatan.
Setelah dikonfirmasi, Duta Besar Israel untuk Rusia Alexander Ben Zvi membantah tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Palestina bahwa negaranya menggunakan bom fosfor dan munisi tandan untuk menyerang Jalur Gaza.
โItu harus dibantah. Itu tidak benar. Saat ini, Anda tahu, semua orang menggunakan media sosial, dan setiap orang punya ponsel. Itu hanya omong kosong,โ katanya, dilansir TASS, Kamis (12/10/2023).
Kementerian Luar Negeri Palestina sebelumnya menyatakan bahwa Israel telah menggunakan bom fosfor dan munisi tandan di Jalur Gaza dan mencap tindakan Israel terhadap warga Palestina di wilayah tersebut sebagai genosida.
Menteri Kehakiman Palestina Muhammad Shalalda mengatakan negaranya telah meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk meninjau kembali isu Israel yang menggunakan senjata terlarang dalam pemboman di Jalur Gaza.
โIsrael menggunakan senjata yang dilarang secara internasional untuk menembaki warga sipil di Jalur Gaza. Penggunaan fosfor putih dan senjata terlarang lainnya oleh Israel memerlukan intervensi ICC,โ pejabat itu menekankan.