MEDIA NUCA โ Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang etik yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyebut sidang tersebut digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK perihal batas usia capres/cawapres.
Sidang akan dimulai besok, Selasa (31/10/2023) dan digelar secara tertutup.
โBesok itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup,โ kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Tak hanya Anwar Usman, Jimly mengungkapkan, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, besok malam.
โMungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua (hakim konstitusi) dapat giliran,โ ucapnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan, jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang adalah sejumlah yang dilaporankan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Jimly juga menjelaskan alasan sidang akan digelar secara tertutup. Menurut dia, sidang digelar tertutup mengikuti ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
โYa jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya,โ jelas Jimly.
Meskipun demikian, sidang terkait pemeriksaan pelapor akan dilakukan secara terbuka.
Sebagai informasi, kesembilan hakim MK yang akan menjalani sidang etik tersebut dilapor oleh 16 Guru Besar dan/atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara atas dugaan melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Keterangan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (26/10/2023) lalu.
โ(Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara -red) Tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS] dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman karena dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konsitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,โ kata Kurnia.
Keenam belas Guru Besar dan/atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi tersebut diantaranya adalah:
- Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
- Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
- Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.
- Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
- Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
- Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
- Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
- Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
- Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
- Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
- Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
- Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
- Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
- Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
- Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
- Warkhatun Najidah, S.H., M.H.